Banyak orang masih bertanya-tanya apa itu BPJS kesehatan dan siapa saja yang bisa mendaftar kesana serta prosedur yang harus dilewati. Bagaimana pula dengan fasilitas kesehatan lainnya yang pernah dikelola oleh pemerintah seperti Askes, begitu juga untuk rakyat miskin seperti Jamkesnas dan Jamkesda.
BPJS kesehatan adalah salah satu dari Keputusan Presiden No 12 tahun tentang asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Artinya setiap warga negara Indonesia wajib masuk menjadi anggota dari asuransi BPJS kesehatan termasuk bagi warna negar asing dengan minimal tinggal di Indonesia selama 6 bulan. Program BPJS kesehatan ini sudah mulai berlaku sejak januari 2013. Rencananya pada tahun 2019 rakyat Indonesia sudah menjadi anggotanya paling tidak sebanyak 176 juta jiwa.
Selain BPJS kesehatan ada juga dengan BPJS ketenagakerjaan dan ini berlaku nantinya Juli 2014.
BPJS kesehatan ini dapat dibagi menjadi dua yaitu Penerima Bantuan Iuran(PBI) dimana iurannya dibayar oleh pemerintah khusus buat rakyat miskin yang selama ini melalui kepesertaan Jamkesnas dan Jamkesda. Sedangkan bagi rakyat yang bukan penerima bantuan dan bukan pekerja dikenakan iuran sebagai berikut:
Untuk rawat inap kelas 1 sebesar Rp59.500/bulan perorang
Rawat inap kelas 2 sebesar Rp42.500/bulan perorang
dan untuk rawat inap kelas 3 sebesar Rp25.500/bulan perorang.
Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya setiap tanggal 10 setiap bulan dan keterlambatan dikenai denda sebesar 2 persen dari selutuh tunggakan. Kepesertaan ditanggung sebesar 5 orang. Untuk anak lebih dari tiga orang akan diatur lagi pembayaran iurannya.
Bagi pegawai negeri, TNI/Polri yang selama ini memakai askes otomatis menjadi anggota BPJS kesehatan. Sedangkan bagi pekerja akan dialihkan masing-masing perusahaan untuk menjadi peserta BPJS walaupun mereka sudah mempunyai asuransi swasta kesehatan tetapi wajib juga untuk menjadi peserta BPJS kesehatan.
Untuk rakyat miskin yang selama ini menjadi peserta Jamkesnas dan Jamkesda dapat langsung menjadi peserta BPJS dan pagi pekerja perusahaan dapat mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS kesehatan. Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya akan dikenakan pidana.
Untuk bagi rakyat yang bukan penerima bantuan iuran dan bukan pekerja dapat mendaftarkan langsung secara mandiri dan dapat mendaftar secara online disini
Sangat menarik sebenarnya untuk melihat perkembangan BPJS tersebut kedepannya. Pada saat transisi seperti ini pasti banyak kendala serta masih banyak pertanyaan bagi setiap warga. BPJS kesehatan juga menyediakan fasilitas kesehatan untuk kelas 1 apakah ini akan mematikan asuransi swasta dengan kelas yang sama? mengingat biaya asuransi swasta bisa mencapai 8-10 kali biaya asuransi BPJS kesehatan.
Bagaimana pula kesiapan untuk seluruh rumah sakit untuk menampung seluruh pasien yang telah menjadi anggota BPJS? mengingat rumah sakit swasta juga diikut sertakan sememntara mereka berorientasi bisnis bisa-bisa mereka bangkrut.
Kita tunggu saja program "SBY care" ini bagaimana perkembangan selanjutnya.
Artikel terkait : http://asuransipendidikankita.blogspot.com/2014/01/asuransi-bpjs-badan-penyelenggara.html
BPJS kesehatan adalah salah satu dari Keputusan Presiden No 12 tahun tentang asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Artinya setiap warga negara Indonesia wajib masuk menjadi anggota dari asuransi BPJS kesehatan termasuk bagi warna negar asing dengan minimal tinggal di Indonesia selama 6 bulan. Program BPJS kesehatan ini sudah mulai berlaku sejak januari 2013. Rencananya pada tahun 2019 rakyat Indonesia sudah menjadi anggotanya paling tidak sebanyak 176 juta jiwa.
Selain BPJS kesehatan ada juga dengan BPJS ketenagakerjaan dan ini berlaku nantinya Juli 2014.
BPJS kesehatan ini dapat dibagi menjadi dua yaitu Penerima Bantuan Iuran(PBI) dimana iurannya dibayar oleh pemerintah khusus buat rakyat miskin yang selama ini melalui kepesertaan Jamkesnas dan Jamkesda. Sedangkan bagi rakyat yang bukan penerima bantuan dan bukan pekerja dikenakan iuran sebagai berikut:
Untuk rawat inap kelas 1 sebesar Rp59.500/bulan perorang
Rawat inap kelas 2 sebesar Rp42.500/bulan perorang
dan untuk rawat inap kelas 3 sebesar Rp25.500/bulan perorang.
Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya setiap tanggal 10 setiap bulan dan keterlambatan dikenai denda sebesar 2 persen dari selutuh tunggakan. Kepesertaan ditanggung sebesar 5 orang. Untuk anak lebih dari tiga orang akan diatur lagi pembayaran iurannya.
Bagi pegawai negeri, TNI/Polri yang selama ini memakai askes otomatis menjadi anggota BPJS kesehatan. Sedangkan bagi pekerja akan dialihkan masing-masing perusahaan untuk menjadi peserta BPJS walaupun mereka sudah mempunyai asuransi swasta kesehatan tetapi wajib juga untuk menjadi peserta BPJS kesehatan.
Untuk rakyat miskin yang selama ini menjadi peserta Jamkesnas dan Jamkesda dapat langsung menjadi peserta BPJS dan pagi pekerja perusahaan dapat mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS kesehatan. Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya akan dikenakan pidana.
Untuk bagi rakyat yang bukan penerima bantuan iuran dan bukan pekerja dapat mendaftarkan langsung secara mandiri dan dapat mendaftar secara online disini
Sangat menarik sebenarnya untuk melihat perkembangan BPJS tersebut kedepannya. Pada saat transisi seperti ini pasti banyak kendala serta masih banyak pertanyaan bagi setiap warga. BPJS kesehatan juga menyediakan fasilitas kesehatan untuk kelas 1 apakah ini akan mematikan asuransi swasta dengan kelas yang sama? mengingat biaya asuransi swasta bisa mencapai 8-10 kali biaya asuransi BPJS kesehatan.
Bagaimana pula kesiapan untuk seluruh rumah sakit untuk menampung seluruh pasien yang telah menjadi anggota BPJS? mengingat rumah sakit swasta juga diikut sertakan sememntara mereka berorientasi bisnis bisa-bisa mereka bangkrut.
Kita tunggu saja program "SBY care" ini bagaimana perkembangan selanjutnya.
Artikel terkait : http://asuransipendidikankita.blogspot.com/2014/01/asuransi-bpjs-badan-penyelenggara.html